Bapenda Beri Batas  Tanggal 15 Maret untuk Dibongk

Jangan  Gara-gara  Ada Reklame Pembangunan Fly Over Terkendala

Plt Kepala Bapenda M Jamil Sag Mag Msi


PEKANBARU--- Kiblatriau.com--   Upaya keraa terus dilakukan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Kali ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru memberikan batas waktu hingga tanggal 15 Maret kepada pemilik reklame untuk membongkar sendiri tiang reklamenya. 

Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan dan pemiliknya tidak membongkar reklamenya, maka pihaknya yang akan membongkar reklame tersebut.

"Kami minta pemilik reklame jangan mengulur-ngulur lagi waktu untuk membongkarnya. Karena pembangunan flyover akan segera dimulai. 

Jangan sampai gara-gara masih ada bangunan reklame nanti pembangunan flyover jadi terkendala," sebut Plt Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil Sag Mag Senin (12/3).

Jamil meminta kepada pemilik reklame yang berada di sekitar simpang 4 Mall Ska Pekanbaru dan Simpang Pasar Pagi Arengka untuk menbongkar reklamenya sendiri. 

Sebab hingga saat ini masih banyak reklame yang terkena dampak pembangunan flyover namun belum dibongkar oleh pemiliknya.

"Kita sudah kirimkan surat ke pemilik reklame untuk membongkar sendiri reklamenya.

 Jika sampai batas waktu yang kita tetapkan tidak juga dibongkar, maka nanti kita yang akan membongkarnya,"  tutup Jamil.  (Hn)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar